Rabu, 29 Februari 2012

MEMPERSIAPKAN LAPORAN KINERJA GURU

Jambi(Forum)--Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur secara sistematis. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003).

Kamis, 23 Februari 2012

PENTINGNYA PENILAIAN KINERJA GURU

Jambi(Forum)--Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, mengamatkan ada tujuh tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, melatih, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan.

Jumat, 10 Februari 2012

Bantuan Akreditasi untuk Madrasah

Jambi(Forum)--Kementerian Agama RI telah meluncurkan bantuan persiapan akreditasi kepada madrasah, baik MI, MTs dan MA masing-masing senilai 10 juta rupiah melalui APBN-P 2011. Bantuan ini diharapkan dapat memacu sekaligus memicu madrasah untuk dapat lebih konsentrasi dalam menyiapkan pelaksanaan akreditasi tahun 2012 ini.  untuk lebih jelas tentang pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut dapat di download  dengan cara klik disini, dan contoh format pencairan dana  klik disini 

Sabtu, 28 Januari 2012

Uji Kompetensi untuk Mengukur Profesionalisme Guru



JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tetap akan melaksanakan uji kompetensi bagi guru sebagai syarat mendapatkan sertifikasi. Meski pun, hingga saat ini, kalangan guru melakukan penolakan untuk mengikuti uji kompetensi. Menurut rencana, uji kompetensi akan dilaksanakan secara serentak pada Februari 2012.

Nuh: Tak Ada Cara Selain Uji Kompetensi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan bahwa semua guru harus memenuhi kompetensi profesinya.

Dikatakannya, ada empat kompetensi yang harus dipenuhi, yakni kompetensi akademik, pedagogik, sosial, dan kompetensi profesi. Ia menjelaskan, itulah alasan mengapa pihaknya berkukuh melaksanakan uji kompetensi. Karena baginya, tak mungkin bisa mengetahui kompetensi seseorang tanpa tidak melalui uji kompetensi.

Nuh: Uji Kompetensi sudah Keharusan!


MEDAN, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, uji kompetensi yang akan diberlakukan bagi guru sebelum mengikuti program sertifikasi bukan untuk menyulitkan mereka. Uji kompetensi dilaksanakan untuk menciptakan guru yang benar-benar berkualitas sesuai bidangnya.

MAU ANAK DIDIK KITA PINTAR....?

Jambi(Forum)--Belajar secara mendadak menghadapi ujian tidak terlalu efektif, tapi setidaknya sebulan sebelum ulangan adalah masa ideal buat mengulang pelajaran. Ada sepuluh cara pintar supaya waktu belajar anak didik kita menjadi efektif.

Jumat, 27 Januari 2012

INPASSING GURU BUKAN PNS DAN ANGKA KREDITNYA

Jambi(forum)--Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lazimnya pada lembaga pendidikan setidaknya ada guru tetap dan guru tidak tetap.

Kamis, 26 Januari 2012

PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH


Berdasarkan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Rabu, 25 Januari 2012

KURIKULUM PAI DAN BAHASA ARAB

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,  isi, dan bahan pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu

POS UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M) Tahun Pelajaran 2011/2012


Mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria kelulusan peserta didik pada US/M dan UN 2011/2012,  pada pasal 11 dijelaskan bahwa  ujian sekolah/madrasah dilaksanakan oleh satuan pendidikan  masing-masing,  sesuai dengan POS US/M  yang ditetapkan sendiri oleh satuan pendidikan penyelenggara US/M.
sehubungan dengan itu untuk membantu satuan pendidikan dalam menyusun POS US/M pada satuan pendidikannya masing-masing,  berikut ini contoh  Prosedur Operasional Standar (POS) US/M. dapat di download diklik disini. 

KOMPETENSI GURU BK

KOMPETENSI GURU BK

Kompetensi
Cara menilai
Pedagogik
1.  Menguasai teori dan praksis pendidikan.
Pemantauan
2.  Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli.
Pengamatan
3.  Menguasai esensi layanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan.
Pemantauan
Kepribadian
4.  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pemantauan
5.  Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, individualitas dan kebebasan memilih.
Pemantauan
6.  Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
Pemantauan
7.  Menampilkan kinerja berkualitas tinggi.
Pengamatan
Sosial
8.  Mengimplementasikan kolaborasi internal di tempat bekerja.
Pemantauan
9.  Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK.
Pemantauan
10.Mengimplementasi kolaborasi antar profesi.
Pemantauan
Profesional
11. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli.
Pemantauan
12. Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK.
Pengamatan
Pemantauan
13. Merancang program BK.
Pengamatan
14. Mengimplementasikan program BK yang komprehensif.
Pengamatan
15. Menilai proses dan hasil kegiatan BK.
Pemantauan
16. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional.
Pemantauan
17. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK.
Pemantauan

KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN/KELAS


Kompetensi
Cara menilai
Pedagogik
1.   Menguasai karakteristik peserta didik.
Pengamatan & Pemantauan
2.   Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
Pengamatan
3.  Pengembangan kurikulum.
Pengamatan
4.  Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
Pengamatan
5.  Pengembangan potensi peserta didik.
Pengamatan & Pemantauan
6.  Komunikasi dengan peserta didik.
Pengamatan
7.  Penilaian dan evaluasi.
Pengamatan
Kepribadian
8.  Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional.
Pengamatan & Pemantauan
9.  Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.
Pengamatan & Pemantauan
10.Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Pengamatan & Pemantauan
Sosial
11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.
Pengamatan & Pemantauan
12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat.
Pemantauan
Profesional
13. Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
Pengamatan
14. Mengembangkan Keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.
Pemantauan

KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU

Guru adalah pendidik profesional  yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.  Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.

KERANGKA PENINGKATAN KARIR GURU

TINGKAT JABATAN
GOL
ANGKA KREDIT
KARIR
LAMA DALAM GOL
GURU UTAMA
IV/e
Akhir jabatan
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
Akhir jabatan; Tidak ada batas
IV/d
200; 5 dari pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; presentasi ilmiah
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
Min. 4 tahun;
Total kumulatif 32 tahun
GURU MADYA
IV/c
150; 5 dari pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; presentasi ilmiah
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
Min. 4 tahun total 12 tahun; Total kumulatif 28 tahun
IV/b
150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
Min. 4 tahun
IV/a
150; 4 dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
Min. 4 tahun
GURU MUDA
III/d
100; 4 dari pengembangan diri; 8 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
Min. 4 tahun
Total 8 tahun
Total kumulatif 16 tahun
III/c
100; 3 dari pengembangan diri; 6 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; presentasi ilmiah
Guru dan semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
Min. 4 tahun
GURU PERTAMA
III/b
50; 3 dari pengembangan diri; 4 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
Guru; 4 tahun
Min. 4 tahun
Total 8 tahun
III/a
50; 3 dari pengembangan diri;
Guru; 4 tahun
Min. 4 tahun