Jumat, 27 Januari 2012

INPASSING GURU BUKAN PNS DAN ANGKA KREDITNYA

Jambi(forum)--Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lazimnya pada lembaga pendidikan setidaknya ada guru tetap dan guru tidak tetap.

Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

Sementara guru bukan pegawai negeri sipil adalah guru yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
Guru bukan pegawai negeri sipil dapat ditetapkan penetapan inpassing jabatan fungsional dan angka kreditnya yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Guru tetap pada satuan pendidikan, TK/RA jalur pendidikan formal atau yang sederajat, SD/SDLB/MI atau yang sederajat, SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat, atau SMA/SMK/SMALB/MA atau yang sederajat, yang telah memiliki izin;
  2. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007; 
  3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
  4. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional; dan
  5. Melampirkan syarat-syarat administratif :
  • Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional.
  • Salinan atau fotocopi ijazah, STTB/Diploma/Akta Mengajar yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
  • Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan/ pengasuhan.
Prosedur pengusulan penetapan inpassing jabatan fungsional guru non PNS diatur sebagai berikut :
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil jenjang TK atau yang sederajat, SD/SDLB atau yang sederajat, SMP/SMPLB atau yang sederajat, SMA/SMALB/SMK atau yang sederajat mengusulkan kelengkapan administratif kepada kepala sekolah.
  2. Guru bukan pegawai negeri sipil RA atau sederajat, MI atau yang sederajat, MTs atau yang sederajat, MA atau yang sederajat mengusulkan kelengkapan administrasi kepada kepala RA/madrasah.
  3. Kepala sekolah jenjang TK atau yang sederajat, SD atau yang sederajat, SMP atau yang sederajat, SMA/SMK atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan mengusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dengan menggunakan Format 1. Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepala sekolah disetujui oleh penyelengara satuan pendidikan.
  4. Kepala sekolah jenjang SDLB atau yang sederajat, SMPLB atau yang sederajat, SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan mengusulkan ke dinas pendidikan provinsi, dengan menggunakan Format 1. Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepala sekolah disetujui oleh penyelengara satuan pendidikan.
  5. Kepala madrasah jenjang RA atau yang sederajat, MI atau yang sederajat, MTs atau yang sederajat, MA atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh guru bukan pegawai negeri sipil dan mengusulkan ke kantor kementerian agama kabupaten/kota, dengan menggunakan Format 1. Apabila sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, usulan kepala madrasah disetujui oleh penyelengara satuan pendidikan.
  6. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada angka 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui unit kerja yang menangani guru dan diteruskan Kepala Biro Kepegawaian dengan menggunakan Format 2.
  7. Kepala dinas pendidikan provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada angka 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui unit kerja yang menangani guru dan diteruskan Kepala Biro Kepegawaian dengan menggunakan Format 2.
  8. Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala madrasah seperti tersebut pada angka 2 (dua) dan mengusulkannya kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi yang selanjutnya diteruskan kepada Menteri Agama melalui unit kerja yang menangani guru dan diteruskan Kepala Biro Kepegawaian, dengan menggunakan Format 2.
  9. Kepala Biro Kepegawaian meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik untuk menyiapkan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya, dengan menggunakan Format 3.
  10. Menteri Pendidikan Nasional/Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk menetapkan jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil.
ketentuan lebih lanjut dapat di download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar