Rabu, 25 Januari 2012

KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU

Guru adalah pendidik profesional  yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.  Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.
Pada pasal 1 (1) UUGD 2005 dijelaskan bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, karena itu agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PENILAIAN KINERJA GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PENILAIAN KINERJA GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka :
1. Upaya pembinaan karir guru secara professional dan berkelanjutan, sehingga diharpkan lahir guru-guru yang memiliki kompetensi dalam kedudukannya sebagai pendidik yang professional
2. Memberikan ruang dan kesempatan kepada guru untuk naik pangkat sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimiliki
3. Meningkatkan jabatan fungsional guru sesuai dengan jumlah kredit poin yang telah dikumpulkan
Perlu disadari bahwa pelaksanaan tugas utama guru amat erat kaitannya dengan kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.
 Penilaian Kinerja guru  dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas guru melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, ada 2 fungsi Penilaian Kinerja  Guru  :
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi (Pedagogik, Kepribadian, social dan Profesional) dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
 2.Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya setiap tahun. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil Penilaian Kinerja Guru ini diharapkan dapat menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai pelaksana proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi.
 Persyaratan penting dalam sistem penilaian kinerja guru adalah:
 1.  Valid
Sistem Penilaian Kinerja Guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
 2.  Reliabel
Sistem Penilaian Kinerja Guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
 3. Praktis
Sistem Penilaian Kinerja Guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
 Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru adalah sebagai berikut.
 1.  Berdasarkan ketentuan
Penilaian Kinerja Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
 2.  Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
 3.  Berlandaskan dokumen Penilaian Kinerja Guru
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses Penilaian Kinerja Guru  harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem Penilaian Kinerja Guru. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
 4. Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut :
 a)   Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari.
b)   Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)   Akuntabel
Hasil pelaksanaan pen ilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d)   Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e)   Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)    Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya.
g)   Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h)   Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)    Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j)    Rahasia
Hasil Penilaian Kinerja Guru hanya boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan.
Sumber :  Buku 2 Pedoman PKG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar