Senin, 05 Januari 2015

PANDUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU

Pokjawas (Jbi). Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya
Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a.   Pendidikan, meliputi :  Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan pendidikadan pelatihan    (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan  pelatihan  (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 
b.   Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi : melaksanakan proses pembelajaran, bagi  Guru Kelas dan Guru Mata pelajaran;  dan melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
c.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:  pengembangan diri dan publikasi ilmiah serta karya inovasi .
Bagi sahabat yang ingin lebih mendalami tentang ketentuan Penilaian angka kredit jabatan guru dapat di download dibawah ini :

1. Permenpan-RB nomor 16 tahun 2009 ttg Penilaian Jabatan Fungsional Guru.
2. Buku Pedoman PKB dan angka kreditnya
3. Buku Pedoman Penolakan PKB
4. Dupak Kenaikan Pangkat jabatan guru
5. Perhitungan Penilaian angka kredit jabatan guru
6. Surat Pernyataan kegiatan KBM
7. Surat Pernyataan Kegiatan PKB
8. Surat Pernyataan Kegiatan Unsur Penunjang (UP)
Semoga bermanfaat untuk kita semua. amin... waalhu'alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar