Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi : Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan
dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi : melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata pelajaran; dan melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: pengembangan diri dan publikasi ilmiah serta karya inovasi .
Bagi sahabat yang ingin lebih mendalami tentang ketentuan Penilaian angka kredit jabatan guru dapat di download dibawah ini :1. Permenpan-RB nomor 16 tahun 2009 ttg Penilaian Jabatan Fungsional Guru.
2. Buku Pedoman PKB dan angka kreditnya
3. Buku Pedoman Penolakan PKB
4. Dupak Kenaikan Pangkat jabatan guru
5. Perhitungan Penilaian angka kredit jabatan guru
6. Surat Pernyataan kegiatan KBM
7. Surat Pernyataan Kegiatan PKB
8. Surat Pernyataan Kegiatan Unsur Penunjang (UP)
Semoga bermanfaat untuk kita semua. amin... waalhu'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar