Penilaian kinerja pengawas sekolah dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugas pengawas sekolah yang berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, peningkatan kinerja dan pemberian tunjangan profesi pengawas sekolah tersebut
Untuk mempersiapkan pelaksanaan penilaian kinerja pengawas sekolah yang sesungguhnya mulai efektif pada 1 Januari 2013 yang lalu, perlu dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pemangku kepentingan pendidikan di tingkat daerah serta pengawas sekolah dan unsur dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi yang akan menjadi tim penilaian kinerja pengawas sekolah ini. Oleh karena itu diperlukan Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian kinerja pengawas sekolah Muda, Madya dan Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar