Pokjawas (Jbi). Dengan diberlakukannnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 , maka perlu ditetapkan kurikulum madrasah, baik untuk madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.. Sehubungan dengan itu terbitlah Keputusan Menteri Agama RI nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah.
Pada KMA 207 tersebut dijelaskan sbb. :
1. Menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 pada madrasah baik MI,MTs,MA dan MAK.
2. Untuk Mata pelajaran umum di madrasah, menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
3. Dan untuk mata pelajaran Agama Islam dan bahasa arab menggunakan kurikulum 2013
4. Pemberlakukan KTSP dan Kurikulum 2013 berlaku secara nasional dilingkungan madrasah (MI/MTs/ MA/MAK), dan dimulai pada semester genap tahun pelajaran 2014/2105
Bagi yang bereminat mendalami KMA tersebut dapat di download dibawah ini :
PMA nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar