Pokjawas (jbi) Pemerintah telah menerbitkan ketentuan libur dan cuti bersama pada tahun 2015 ini, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan nomor surat : 05 tahun 2014, nomor : 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor : 02/SKB/MENPAN/V/2014, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015.
Secara garis besar libur umum dan cuti bersama yang akan dilalui PNS pada tahun 2015 ini sebanyak 19 hari dengan rincian sebagai berikut :
1. 15 (lima belas hari) libur umum
2. 3 (tiga) hari cuti seputar hari Raya Idhul Fitry yaitu tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015, serta
3. 1 (satu) hari cuti bersama seputar hari natal yaitu tanggal 24 Desember 2015
Rincian lebih jelas tentang hari libur umum dan cuti bersama selama tahun 2015 ini dapat dilihat pada lampiran SKB tersebut. Dan bagi sahabat yang ingin mendapatkan SKB tersebut silahkan unduh disini.
Semoga bermanfaat bagi kita semua. amin..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar