Selasa, 04 Maret 2014

CARA MEMBUAT SKP GURU


Photo bersama di depan Kantor Kemenag Kab Inhil
Pokjawas(Jbi)>--- Dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 pola dan teknis penilaian kinerja PNS atau daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3)  PNS  tahun 2014 ini  sudah mengacu pada PP 46 tersebut.  Dan ini artinya semua PNS termasuk didalamnya kalangan guru mulai bulan Januari tahun 2014 ini harus sudah menyusun  Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Kalau dalam  penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) PNS sebelumnya  belum diatur secara tegas prosedur dan mekanisme penilaian kinerja PNS, bahkan pola penilaian selama ini hanya  pada penilaian prilaku kerja, maka pada penilaian DP3 PNS mulai tahun 2014 ini sudah menggabungkan antara  Penilaian SKP (sasaran Kerja Pegawai) dan PK (prilaku Kerja) dengan perbandingan  60 % diambil dari nilai SKP dan 40% diambil dari nilai Prilaku Kerja.
Banyak dikalangan guru dan pegawai dilingkungan madrasah yang belum memahami bagaimana cara menyusun Sasaran Kerja (SKP) guru,  untuk itu dapat saya gambarkan sekilas tentang beberapa materi pokok dalam SKP tersebut :
1.  Data pejabat penilai
2.  Data guru (PNS) yang dinilai
3.  Kegiatan tugas jabatan (tupoksi)
4.  Angka kredit tiap butir kegiatan tupoksi (jafung)
     Target  :
     a. kuantitas/output  kegiatan pembelajaran/bimbingan  
     b. Kualitas/mutu  hasil kegiatan pembelajaran/bimbingan
     c. Berapa lama waktu yang disediakan dalam penyelesaian pekerjaan 
     d. Berapa besar biaya yang dianggarkan 
     e.Jumlah perkiraan angka kredit yang diperoleh dalam 1 tahun
      Untuk memudahkan memahami bagaimana menyusun SKP  dikalangan guru dilingkungan madrasah, dapat melihat contoh SKP guru berikut ini dengan cara mendownloadnya disini Mudah-mudahan penjelasan singkat ini dapat membantu guru dan pegawai  dalam menyusun SKPnya masing-masing. wassalam

4 komentar: