Kamis, 09 Mei 2013

PMA 28 TAHUN 2013 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN PNS KEMENTERIAN AGAMA

Jambi(satria bahman) >>> bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas PNS dilingkungan kementerian agama, menteri agara mengeluarkan peraturan nomor 28 tahun 2003 tentang disiplin kehadiran PNS dilingkungan kementerian agama di seluruh Indonesia

Ketentuan yang diberlakukan pada tahun 2013 ini tidak termasuk PNS yang berstatus tenaga fungsional tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, baik yang pertugas di sekolah dan Perguruan Tinggi Agama Negeri.

Bagi yang ingin mendownload PMA no 28 tahun 2013 ini silahkan klik pada gambar diatas.

2 komentar:

  1. Jumlah hari kerja untuk Pegawai TU / Tenaga kependidikan (Madrasah) terkait dengan uang makan, apakah termasuk hari sabtu juga?

    BalasHapus
  2. Assalaamu'alaikum, perkenalkan kami dari Increative Technology selaku pengembang sistem absensi elektronik terintegrasi, yang memudahkan para PNS dan pemegang supervisi dalam mengelola kehadiran berdasarkan peraturan tersebut. silahkan kontak kami di increative.co.id/sae - semoga bermanfaat terima kasih.

    BalasHapus