PERATURAN DIRJEN PENDIS TENTANG PENGESAHAN IJAZAH/STTB
Forum (Jambi)>-- Kementerian Agama RI melalui Dirjen Pendidikan Islam
peraturan Dirjen Pendis nomor 1 tahun 2012 yang mulai diberlakukan pada tanggal 16 April 2012
tentang pengesahan poto copy ijazah/penggantu ijazah/STTB, atau penghargaan yang sama dengan ijazah, dan penerbitan surat pengganti ijazah pada satuan pendidikan Islam baik pendidikan dasar, menengah maupun satuan pendidikan keagamaan Islam dilingkungan kementerian agama.
Pada Bab II tentang Kewenangan Pengesahan Ijazah/STTB, pada pasal 2 dijelaskan sebagai berikut :
1). Pengesahan poto copy ijazah/penganti ijazah pada satuan pendidikan Islam dilaksanakan
oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB
2). Apabila satuan pendidikan Islam di lingkungan kementerian agama yang mengeluarkan
ijazah sudah tidak beroperasi alias tutup, maka pengesahan poto copy ijazah/STTB
dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/kota untuk pendidikan dasar, dan Kepala
Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk satuan pendidikana menengah.
3). Apabila satuan pendidikan keagamaan Islam di lingkungan kementerian agama yang
mengeluarkan ijazah/STTB tidak beroperasi lagi alias tutup, pengesahan ijazah/STTB
dilakukan oleh kepala Kementerian Agama Kab/Kota
4). Apabila satuan pendidikan Islam di lingkungan kementerian agama yang mengeluarkan
ijazah/STTB beralih status dari pengelolaan masyarakat ke pemerintah, pengesahan
poto copy ijazah/STTB dalat dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang telah beralih
statusnya tersebut.
5). Pengesahan poto copy ijazah/STTB yang diperoleh dari negara lain, dilakukan oleh direktur
Jenderal/ direktur yang berwenang.
6). Pengesahan poto copy ijazah/STTB satuan pendidikan Islam di luar provinsi domisili, maka
pengesahan poto copy ijazah/STTB dilakukan oleh direktur atau kepala kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi setempat
Selain itu peraturan Dirjen Pendis nomor 1 tahun 2012 yang mulai diberlakukan pada tanggal 16 April 2012, juga mengatur tentang, kewenangan penerbitan ijazah/STTB, surat pengganti Ijazah, perrsyaratan pengusulan penggantu ijazah yang hilang/rusah/terbakar, serta beberapa contoh format surat keterangan pengganti ijazah dan leges ijazah/STTB.
Bagi yang berminat mendownload peraturan Dirjen tersebut, dapat di klik disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar