Jumat, 09 Januari 2015

SURAT EDARAN DIRJEN PENDIS TENTANG KURIKULUM MADRASAH 2013

Pokjawas (Jbi). Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama RI nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah, maka Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran nomor SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 tanggal  2 Januari 2015.
Di dalam Surat Edaran tersebut yang ditujukan kepala seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi cq. Kabid Madrasah /Pendis, dijelaskan sebagai berikut :
1. Penerapan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab mengacu pada KMA nomor 165 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah 2013

2. Penilaian hasil belajar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa arab mengacu pada penilaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
3. Madrasah dapat menggunakan metode pembelajaran selain metode scientific
4. MA yang menggunakan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) penjurusan dilakukan pada kelas XI
5. dll
Untuk lebih jelas tentang isi Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut dapat di download dibawah ini :

Surat Edaran Dirjen Pendis nomor ED/DJ.I/PP.00.6/1/2015 tentang implementasi Kurikulum Madrasah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar