Sabtu, 10 Januari 2015

APLIKASI PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

Pokjawas (Jbi). Peran pengawasan  pendidikan diatur secara khusus dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang Standar Pengelolaan yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pengaturan pengawasan pendidikan diatur pula dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 15 ayat 4 menjelaskan  bahwa guru yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan melaksanakan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. 

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

Pokjawas (Jbi). Dalam rangka  mewujudkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang profesional, Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah.
Penilaian kinerja pengawas sekolah dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas  dalam melaksanakan tugas pengawas sekolah yang  berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, peningkatan kinerja dan pemberian tunjangan profesi pengawas sekolah tersebut 

Jumat, 09 Januari 2015

SURAT EDARAN DIRJEN PENDIS TENTANG KURIKULUM MADRASAH 2013

Pokjawas (Jbi). Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama RI nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah, maka Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran nomor SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 tanggal  2 Januari 2015.
Di dalam Surat Edaran tersebut yang ditujukan kepala seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi cq. Kabid Madrasah /Pendis, dijelaskan sebagai berikut :

KURIKULUM MADRASAH

Pokjawas (Jbi). Dengan diberlakukannnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 , maka perlu ditetapkan kurikulum madrasah, baik untuk madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.. Sehubungan dengan itu terbitlah Keputusan Menteri Agama RI nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah.
Pada KMA 207 tersebut dijelaskan sbb. :

PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM MADRASAH 2013

Pokjawas (jbi).  Kementerian Agama baru saja memperingati hari amal baktinya pada tanggal 3 Januari 2015 yang lalu. Seiring dengan itu memasuki semester genap tahun pembelajaran 2014/2105, untuk pedoman bagi madrasah dalam pelaksanaan proses pembelajaran pada semester genap ini, kementerian agama telah menerbitkan pedoman pelaksanaan kurikulum madrasah tahun 2013 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 165 tahun 2014 tentang Pedoman pelaksanaan kurikulum madrasah 2013.

Senin, 05 Januari 2015

PANDUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU

Pokjawas (Jbi). Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya

Minggu, 04 Januari 2015

APLIKASI PENILAIAN KINERJA GURU

Pokjawas(Jbi). Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama yaitu mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Sabtu, 03 Januari 2015

LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015

Pokjawas (jbi) Pemerintah telah menerbitkan ketentuan libur dan cuti bersama pada tahun 2015 ini, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan nomor surat : 05 tahun 2014,  nomor : 3/SKB/MEN/V/2014,  Nomor : 02/SKB/MENPAN/V/2014, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015.

Jumat, 02 Januari 2015

KETENTUAN TENTANG UN 2015


Pokjawas (Jbi).  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67  ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian 

Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian  Nasional.

PENYESUAIAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU PNS DAN NON PNS

Pokjawas (jbi). Bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan unsur dan subunsur kegiatan guru Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan unsur dan subunsur kegiatan guru sebagaimana diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu mengatur penyesuaian penetapan angka kredit guru yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Kamis, 01 Januari 2015

KETENTUAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA MADRASAH

Kantor Kementerian Agama Kota Jambi
Pokjawas (jbi). Tepat tanggal 15 September 2014 yang lalu, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2014 tentang "Kepala Madrasah". Peraturan Menteri Agama ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian seorang kepala madrasah (RA/MI/MTs/MA) dilingkungan Kementerian Agama. Hal ini ditegaskan pada Bab I pasal 1 tentang Ketentuan Umum pada ayat (1) bahwa "madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanwiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).