Jumat, 02 Januari 2015

KETENTUAN TENTANG UN 2015


Pokjawas (Jbi).  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67  ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian 

Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian  Nasional.
Alhamdulillah setelah cukup lama menunggu, akhirnya terbit juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 144 tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015.

Secara umum sesungguhnya tidak banyak perbedaan ketentuan penyelenggaraan UN tahun 2015 ini dengan tahun sebelumnya, akan tetapi ada beberapa hal yang perlu dicermati bersama oleh satuan pendidikan, antara lain :
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. lulus Ujian US/M/PK; dan d. lulus UN.
2. Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan  pendidikan.
3. Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
gabungan: a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:  1) Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;  2) Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C; 3) Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS. b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.

4. Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN)  SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C adalah:
-6-a. NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat  koma nol); dan  b. rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).

5. NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 50%  Nilai S/M/PK dan 50% Nilai UN. 

Bagi sahabat yang ingin mendownload Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dapat di klik disini. Kemudian yang ingin mendownload Kisi-kisi UN 2014/2115 silahkan klik disini

Semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar