Selasa, 28 Mei 2013

EDARAN SEKJEN KEMENAG RI TENTANG TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DILINGKUNGAN KEMENAG

Jambi (SB)>>>  Dalam rangka tertib administrasi tentang pelaksanaan izin dan tugas belajar bagi PNS dilingkungan Kementerian Agama yang akan mengikuti lanjutan pendidikan baik jenjang S1, S2 maupun S3, kementerian Agama RI telah mengelurkan Edaran Sekjen Kementerian Agama RI nomor SJ/B.II/4/Kp.02.3/2850/2013 tanggal 25 Mei 2013 tentang tugas belajar dan izin belajar PNS dilingkungan Kementerian Agama.
Edaran ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama RI no 175 tahun 2010 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bari PNS dilingkungan Kementerian Agama RI.
Bagi yang berminat mendownload Edaran Sekjen dimaksud silahkan klik pada gambar diatas.

Kamis, 09 Mei 2013

MEKANISME PEMBAYARAN UANG MAKAN PNS DILINGKUNGAN KEMENAG

Jambi(satriabahman)>>> Berdasarkan Peraturan Pemenrintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil dan Peraturan Menteri Agama nomor 28 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama, maka untuk meningkatkan produktifitas kerja seluruh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Agama nomor SJ/B.III/4/HK.007/1854/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Mekanisme Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama.

PMA 28 TAHUN 2013 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN PNS KEMENTERIAN AGAMA

Jambi(satria bahman) >>> bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas PNS dilingkungan kementerian agama, menteri agara mengeluarkan peraturan nomor 28 tahun 2003 tentang disiplin kehadiran PNS dilingkungan kementerian agama di seluruh Indonesia

Ketentuan yang diberlakukan pada tahun 2013 ini tidak termasuk PNS yang berstatus tenaga fungsional tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, baik yang pertugas di sekolah dan Perguruan Tinggi Agama Negeri.