Jambi(satriabahman)>>> Berdasarkan Peraturan Pemenrintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil dan Peraturan Menteri Agama nomor 28 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama, maka untuk meningkatkan produktifitas kerja seluruh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Agama nomor SJ/B.III/4/HK.007/1854/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Mekanisme Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama.
Untuk mendownload surat edaran dimaksud silahkan klik gambar diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar