Jumat, 02 Januari 2015

PENYESUAIAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU PNS DAN NON PNS

Pokjawas (jbi). Bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan unsur dan subunsur kegiatan guru Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan unsur dan subunsur kegiatan guru sebagaimana diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu mengatur penyesuaian penetapan angka kredit guru yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Bahwa terdapat guru bukan pegawai negeri sipil yang telah  memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan  Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan  Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.

Bahwa untuk kesinambungan pengembangan karier guru  dalam jabatan/pangkat, perlu dilakukan penyesuaian penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ke dalam format penetapan angka kredit berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 35 tahun 2010 tentang juknis penilaian angka kredit jabatan guru, mengingat guru di negara ini tidak hanya berstatus PNS akan tetapi juga banyak guru yang berstatus Non PNS. Karena itu untuk memberikan perhatian yang sama terhadap semua guru di negara ini, pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 004 tahun 2014 tentang Penyesuaian penetapan angka kredit jabatan guru PNS dan guru Non PNS. Regulasi tentang penyesuaian kepangkatan guru ini dimaksudkan agar tidak ada lagi perbedaan antara guru PNS maupun Non PNS.
Dalam peraturan ini dijelaskan beberapa hal seperti  ketentuan penyesuaian penetapan angka kredit jabatan guru, persyaran dan prosedur mengusulan dll
Bagi sahabat yang ingin mendalami tentang ketentuan tersebut dapat di download dibawah ini . semoga bermanfaat.

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 004 tahun 2014 tentang Penyesuaian penetapan angka kredit jabatan guru PNS dan guru non PNS
2. Lampiran  Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 004 tahun 2014 tentang Penyesuaian penetapan angka kredit jabatan guru PNS dan guru non PNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar