Kamis, 01 Januari 2015

KETENTUAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA MADRASAH

Kantor Kementerian Agama Kota Jambi
Pokjawas (jbi). Tepat tanggal 15 September 2014 yang lalu, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2014 tentang "Kepala Madrasah". Peraturan Menteri Agama ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian seorang kepala madrasah (RA/MI/MTs/MA) dilingkungan Kementerian Agama. Hal ini ditegaskan pada Bab I pasal 1 tentang Ketentuan Umum pada ayat (1) bahwa "madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanwiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 
Banyak hal yang kita dapatkan dalam PMA tersebut, tentang pokok-pokok ketentuan tugas pokok dan fungsi serta Pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah antara lain :
1. Tugas dan fungsi kepala madrasah adalah merencanakan, mengelola, memimpin dan pengendalikan  program  dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada madrasah berdasarkan standar nasional  pendidian.
2. Wewenang dan tanggungjawab kepala madrasah diantaranya menetapkan dan   mengembangkan kurikulum madrasah, menetapkan rencana kerja tahunan (RKT), menetapkan kebijakan teknis terkait  efektifitas pengelolaan pendidikan di madrasah, menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru  dan tenaga kependidikan serta melakukan penilaian kinerja guru dll
3. Diantara persyaratan menjadi kepala madrasah adalah berpendidikan minimal S1, berakhlak mulia,  mampu membaca qur'an dengan baik, usia maksimal 56 tahun, memiliki sertifikan pendidik, pengalaman mengajar sekurangnya 5 tahun, memiliki sertifikan diklat kepala madrasah yang diterbitkan oleh kementerian Agama.
4. Kepala madrasah wajib memiliki 5 kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.
5. Masa tugas kepala madrasah adalah 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali atau 4 tahun berikutnya.
6. Salah satu alasan bisa diberhentikan dari jabatan kepala madrasah adalah apabila selama melaksanakan tugas sebagai kepala madrasah berkinerja kurang.

Bagi sahabat yang berminat untuk lebih memahami apa maksud dan ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah, silahkan unduh PMA no 29 tahun 2014 disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar