Kantor Kementerian Agama Kota Jambi |
Banyak hal yang kita dapatkan dalam PMA tersebut, tentang pokok-pokok ketentuan tugas pokok dan fungsi serta Pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah antara lain :
1. Tugas dan fungsi kepala madrasah adalah merencanakan, mengelola, memimpin dan pengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada madrasah berdasarkan standar nasional pendidian.
2. Wewenang dan tanggungjawab kepala madrasah diantaranya menetapkan dan mengembangkan kurikulum madrasah, menetapkan rencana kerja tahunan (RKT), menetapkan kebijakan teknis terkait efektifitas pengelolaan pendidikan di madrasah, menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan serta melakukan penilaian kinerja guru dll
3. Diantara persyaratan menjadi kepala madrasah adalah berpendidikan minimal S1, berakhlak mulia, mampu membaca qur'an dengan baik, usia maksimal 56 tahun, memiliki sertifikan pendidik, pengalaman mengajar sekurangnya 5 tahun, memiliki sertifikan diklat kepala madrasah yang diterbitkan oleh kementerian Agama.
4. Kepala madrasah wajib memiliki 5 kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.
5. Masa tugas kepala madrasah adalah 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali atau 4 tahun berikutnya.
6. Salah satu alasan bisa diberhentikan dari jabatan kepala madrasah adalah apabila selama melaksanakan tugas sebagai kepala madrasah berkinerja kurang.
Bagi sahabat yang berminat untuk lebih memahami apa maksud dan ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah, silahkan unduh PMA no 29 tahun 2014 disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar