Kamis, 27 Februari 2014

PENILAIAN KINERJA PNS

Satria Bahman (jbi)>--- Bagi para Pegawai Negeri patut bersyukur atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja  Pegawai Negeri Sipil, penerbitan PP ini bertujuan untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi bagi para PNS.

Diantara manfaat dari diterbitkannya PP ini adalah : 
1. sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan Training ( pelatihan ) apa saja yang diperlukan bagi setiap PNS

2. sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan perkiraan standar dalam penggajian PNS
3. sebagai bagan pertimbangan untuk menentukan melakukan melakukan mutasi atau perpindahan pegawai negeri sipil
4. sebagai bahan pertimbangan untuk meningkatkan motivasi dan prestasi pegawai negeri sipil 
5. sebagai bahan pertimbangan untuk meningkatkan produktifitas dan tanggungjawab PNS
6. dengan penilaian SKP dan PK dapat terhindar penilaian yang bersifat subjektif/pilih kasih
7. dan dengan penilaian pola baru ini dapat mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang.

Untuk mendalami lebih jauh tentang isi PP 46 tahun 2011 ini silahkan download disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar