Mempelajari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 tahun 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada bagian B tentang Tugas guru dijelaskan bahwa beben kerja guru diatur sebagai berikut :
- Beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
- Apabila guru mengajar lebih dari 40 (empat puluh) jam tatap muka perminggu, maka kelebihan jam mengajar tidak diperhitungkan di dalam penilaian kinerja, sedangkan apabila kurang dari 24 jam per minggu dihitung secara proporsional di dalam penilaian kinerja.
- Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun. Apabila lebih dari 250 peserta didik, maka kelebihan tersebut tidak diperhitungkan dalam perolehan angka kredit, sedangkan apabila kurang dari 150, dihitung secara proporsional di dalam penilaian kinerja.
- Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/ madrasah adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor dalam 1 (satu) tahun.
- Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium atau kepala bengkel atau kepala unit produksi sekolah/ madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
- Beban mengajar guru pembimbing khusus pada sekolah/madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(sumber Permendiknas 35 tahun 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar