Jumat, 02 Maret 2012

DRAFT AD-ART FSKMAS KOTA JAMBI


DRAFT
ANGGARAN DASAR
FORUM SILATURRAHMI KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA
KOTA JAMBI

MUKADDIMAH
Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
 Kami Kepala Madrasah Aliyah Swasta Kota Jambi menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami guru Madrasah Aliyah Swasta Kota Jambi sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita-citakan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa kami para kepala dan guru Madrasah Aliyah Swasta Kota Jambi yang bekerja dengan semangat Ikhlas Beramal, Ingarso Sung Tulodho Ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi pembinaan profesi yang bernama Forum Silaturrahmi Kepala Madrasah Aliyah Swasta (FSKMAS) Kota Jambi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
 1)    Organisasi ini diberi nama Forum Silaturrahmi Kepala Madrasah Aliyah Swasta Kota Jambi selanjutnya disebut FSKMAS Kota Jambi.
2)    Organisasi Forum Silaturrahmi Kepala Madrasah Aliyah Swasta Kota Jambi didirikan di Kota Jambi  pada tanggal …………………………. untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3)    FSKMAS Kota Jambi berkedudukan di Kota Jambi.

BAB II
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2
 FSKMAS Kota Jambi bersifat non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 3
 FSKMAS Kota Jambi bertujuan untuk :
1)    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi profesi, akademik, sosial dan personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di dalam forum FSKMAS.
2)    Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3)    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam memecahkan masalah yang timbul saat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
4)    Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.

BAB III
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 4
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus FSKMAS diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB IV
TUGAS POKOK PENGURUS
Pasal 5
Tugas pokok masing-masing pengurus FSKMAS adalah :
1)    Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2)    Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3)    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota FSKMAS.
4)    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5)    Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.

BAB IV
MASA BAKTI DAN PEMILIHAN PENGURUS :
Pasal 6
1)    Masa bakti jabatan pengurus setiap periode adalah 5 tahun dan dapat dicalonkan dan dipilih kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2)    Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3)    Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota FSKMAS adalah Kepala Madrasah Aliyah Swasta Kota Jambi.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
 Pasal 8
Kewajiban anggota adalah :
1)    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2)    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3)    Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.

Pasal 9
Hak anggota adalah :
1)    Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
2)    Mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3)    Dipilih dan memilih dalam pemilihan pengurus untuk menjalankan organisasi.
4)    Mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VII
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4, kegiatan FSKMAS meliputi :
1)    Kegiatan Rutin, meliputi :
a.     Diskusi permasalahan pembelajaran.
b.     Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
c.     Analisis kurikulum.
d.     Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
e.     Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
2)    Kegiatan Pengembangan, meliputi :
a.     Penelitian.
b.     Penulisan karya tulis ilmiah.
c.     Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
d.     Penerbitan jurnal FSKMAS.
e.     Penyusunan website FSKMAS.
f.     Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT).
g.     Lesson study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)

BAB VIII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
1)    Program kerja FSKMAS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2)    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1)    Pembiayaan FSKMAS berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2)    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu :
1)    Untuk menjamin mutu kegiatan FSKMAS perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2)    Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3)    Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Laporan yang meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan serta fihak-fihal lain yang dianggap perlu.
 
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota FSKMAS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2)    Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3)    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

Pasal 14
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota FSKMAS

Pasal 15
1)    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota FSKMAS yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2)    Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3)    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir

BAB XII
PENUTUP
Pasal 16
1)    Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan FSKMAS Kota Jambi tanggal ……………………..
2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di       :   
Jambi
Pada Tanggal      :    …………
 Ketua                                                                   Sekretaris
FSKMAS Kota Jambi                                         FSKMAS Kota Jambi


Drs. H. Satria Bachman, M.Pd.I                         Drs. HM. Tarib Shaleh, M.Pd.I
NIP. 19590618 198302 1 002                           NIP. ……………………………







DRAFT
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM SILATURRAHMI KEPALA MADRASAH ALIYAH SWASTA
KOTA JAMBI

BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.

BAB II
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 2
Struktur organisasi Forum Silaturrahmi Kepala Madrasah Aliyah Swasta Kota Jambi terdiri dari :
1)    Penasehat yaitu Kepala Kementerian Agama Kota Jambi .
2)    Pengarah yaitu Pengawas Pendidikan Agama Kota Jambi
3)    Ketua
4)    Wakil Ketua
5)    Sekretaris
6)    Bendahara
7)    Ketua Bidang
8)    Anggota
Pasal 3
Susunan organisasi Forum Silaturrahmi Kepala Madrasah Aliyah Swasta Kota Jambi terdiri dari :
1)    Satu orang Ketua
2)    Satu orang Wakil Ketua
3)    Satu orang Sekretaris
4)    Satu orang Wakil Sekretaris
5)    Satu orang Bendahara
6)    Satu orang Wakil Bendahara
7)    3 orang Ketua Bidang.

Pasal 4
Fungsi organisasi Forum Silaturrahmi Kepala Madrasah Aliyah Swasta Kota Jambi yaitu :
1)    Bengkel kerja para Kepala Madrasah Aliyah Swasta dilingkungan Kemenag Kota Jambi.
2)    Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas Kepala Madrasah Aliyah Swasta dilingkungan Kemenag Kota Jambi.
 BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
1)    Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2)    Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3)    Voting dilakukan secara tertutup, satu orang satu suara.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota FSKMAS Kota Jambi adalah seluruh Kepala Madrasah Aliyah Swasta dilingkungan Kemenag Kota Jambi yang secara sukarela mau menjadi anggota Forum Silaturrahmi Kepala Madrasah Aliyah Swasta Kota Jambi.
BAB IV
PROGRAM KERJA
Pasal 7
1)    Rancangan Program Kerja FSKMAS disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja FSKMAS.
2)    Program kerja FSKMAS difokuskan pada peningkatan kompetensi Kepala dan guru Madrasah Aliyah Swasta  Kota Jambi demi peningkatan mutu pendidikan di madrasah Aliyah Swasta Kota Jambi.
BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 8
Sumber pembiayaan FSKMAS berasal dari :
1)    Iuran Anggota
2)    Donatur yang tidak mengikat
3)    Sumbangan dari Instansi/lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan FSKMAS.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 9
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) kepada Kementerian Agama Kota Jambi dan Dinas Pendidikan Kota Jambi, dan fihak-fikah lain yang dianggap perlu
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 10
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota FSKMAS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2)    Keputusan rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3)    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
1)    Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan FSKMAS Kota Jambi tanggal …………………….
2)    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di       :    Kota Jambi
Pada Tanggal      :    …………....

Ketua                                                                  
Sekretaris
FSKMAS Kota Jambi                                       FSKMAS Kota Jambi

 

Drs. H. Satria Bachman, M.Pd.I                        Drs. HM. Tarib Shaleh, M.Pd.I
NIP. 19590618 198302 1 002                          NIP. ……………………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar