Sabtu, 10 Januari 2015
APLIKASI PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
Penilaian kinerja pengawas sekolah dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugas pengawas sekolah yang berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, peningkatan kinerja dan pemberian tunjangan profesi pengawas sekolah tersebut
Jumat, 09 Januari 2015
SURAT EDARAN DIRJEN PENDIS TENTANG KURIKULUM MADRASAH 2013
Pokjawas (Jbi). Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama RI nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah, maka Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran nomor SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 tanggal 2 Januari 2015.
Di dalam Surat Edaran tersebut yang ditujukan kepala seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi cq. Kabid Madrasah /Pendis, dijelaskan sebagai berikut :
Di dalam Surat Edaran tersebut yang ditujukan kepala seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi cq. Kabid Madrasah /Pendis, dijelaskan sebagai berikut :
KURIKULUM MADRASAH
Pokjawas (Jbi). Dengan diberlakukannnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 , maka perlu ditetapkan kurikulum madrasah, baik untuk madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.. Sehubungan dengan itu terbitlah Keputusan Menteri Agama RI nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah.
Pada KMA 207 tersebut dijelaskan sbb. :
Pada KMA 207 tersebut dijelaskan sbb. :
PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM MADRASAH 2013
Pokjawas (jbi). Kementerian Agama baru saja memperingati hari amal baktinya pada tanggal 3 Januari 2015 yang lalu. Seiring dengan itu memasuki semester genap tahun pembelajaran 2014/2105, untuk pedoman bagi madrasah dalam pelaksanaan proses pembelajaran pada semester genap ini, kementerian agama telah menerbitkan pedoman pelaksanaan kurikulum madrasah tahun 2013 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 165 tahun 2014 tentang Pedoman pelaksanaan kurikulum madrasah 2013.
Senin, 05 Januari 2015
PANDUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
Pokjawas (Jbi). Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak
usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam
rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya
Minggu, 04 Januari 2015
APLIKASI PENILAIAN KINERJA GURU
Pokjawas(Jbi). Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penilaian kinerja guru adalah
penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru
dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Guru sebagai
pendidik profesional mempunyai tugas utama yaitu mendidik,mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Sabtu, 03 Januari 2015
LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015
Pokjawas (jbi) Pemerintah telah menerbitkan ketentuan libur dan cuti bersama pada tahun 2015 ini, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan nomor surat : 05 tahun 2014, nomor : 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor : 02/SKB/MENPAN/V/2014, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015.
Jumat, 02 Januari 2015
KETENTUAN TENTANG UN 2015
Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
PENYESUAIAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU PNS DAN NON PNS
Pokjawas (jbi). Bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan unsur dan subunsur kegiatan guru Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan unsur dan subunsur kegiatan guru sebagaimana diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu mengatur penyesuaian penetapan angka kredit guru yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kamis, 01 Januari 2015
KETENTUAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA MADRASAH
Kantor Kementerian Agama Kota Jambi |
Langganan:
Postingan (Atom)