Satria Bahman (jbi)>--- Bagi para Pegawai Negeri patut bersyukur atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, penerbitan PP ini bertujuan untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi bagi para PNS.