Senin, 30 Juli 2012

PEDOMAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH

Jambi (Forum) --- Kementerian Agama RI telah mengeluarkan pedoman trknis perhitungan beban kerja guru Raudhatul Atfal (RA) dan Madrasah baik MI, MTs maupun MA melalui surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tanggal 29 Pebruari 2012.
Dalam surat Dirjen tersebut di jelaskan beberapa petunjuk teknis pengaturan beban kerja guru, diantaranya :

1.  Bagi guru mata pelajaran,  jumlah jam wajib guru adalah 24 JTM, dan 6 jam  diantaranya
     harus sesuai dengan mata  pelajaran yang tercantum dalam sertifikat yang
     dimiliki, pada satminkal RA/Madrasah  guru tetap. Di RA/TK  1 jam setara dengan 30 menit,
     di MI 1 jam setara dengan 35 menit, di MTs 1 jam setara dengan 40 menit dan di MA setara
      dengan 45 menit.
2.  Bagi guru BK  mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 peserta didik per tahun
     pada satuan pendidikan setara dengan 24 JTM.
Adapun jenis kegiatan guru yang dapat diperhitungkan dalam beban kerja guru adalah
sebagai berikut :
a. Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan pada satu RA,/
     Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal lainnya.
b. Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata

    pelajaran di semua jenjang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan
    mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
c. Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kuriku/er) yang diberikan kepada peserta didik secara     terstruktur, terjadwal, atau klasikal; termasuk bimbingan baca tulis AI-Qur'an untuk mata    

    pelajaran Al-Qur'an Hadits. Pembelajaran ko-krrrikuler yang demikian ini diperhitungkan
    maksimal 2 (dua) JTM dalam i (satu) minggu . untuk satu mata pelaiaran untuk satu satuan
    pendidikan. Bila pembelajaran kokurikuler dilaksanakan untuk lebih dari 1 (satu) mata
    pelaiaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya
    6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu satuan pendidikan.
d. Tugas mengajar pada program kelompok belaiar Paket A, Paket B dan Paket C yang

    sesusai atau serumpun dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam Sertifikat
     Pend idik yang dimiliki.
e. Tugas tambahan sebagai Kepala RA/ Madrasah  pada satminkal disetarakan

     dengan 18 (delapan belas) JTM. Tugas tambahan sebagai Wakil  Kepala, Ketua Program
     Keahlian, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium, Bengkel, atau irnit prod,,rksi
     pada satminkal disetarakan dengan I2 (d ua belas) JTM.
f.   Tim Teaching (pembelajaran bertim). Yang dimaksud pembelaiaran bertim dalam konteks

     ini adalah pembe!ajararr pada satu mata pelajaran vang diampu oleh dua atau tiga orang
     guru dalam satu rombongan belajar dalam satu waktu  yang bersamaan. Pembelajarar
     bertim tidak boleh dilakukan sekedar untuk  menambah JTM guru, melainkan karena
     tuntutan kurikulum yang membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu
     rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa
     dipisahkan tempat atau waktunya). Pembelajaran bertim antara lain dapat dilakukan untuk
     mata pelajaran  IPA Terpadu, IPS Terpadu, atau pembelajaran dengan pendekatan
      tematrk.
g.  Bimbingan pengayaan dan remedial. Prinsip pelaksanaan dan remedial adalah

     penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok peserla didik yang memerlukan
     bimbingan secara khusus. Bimbingan ini harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk
     beberapa rnata pelajaran yang benar-benar membutuhkan melalui penugasan oleh Kepala
     Madrasah dan disetujui oleh Pengawas. Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan
     dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Guru yang mendapatkan tugas ini
     maksimal diperhitungkan 2(dua) JTM per minggu untuk satu mata pelajaran.
h.  Pembinaan kegiatan ekstra kurikuuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah Remaja,/
     PMR, Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja,
     keagamaan lslam, Pasukan Pengibar Bendera/Pask ibra, Pecinta Alam/PA, jurna listik/
     Fotografer, dan Usaha Kesehatan Sekolah/UKS. Banyaknya kegiatan ekstra kurikuler di
     setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi RA,/madrasah masing
     masing. Tiap satuan pembinaan kegiatan ekstra kurikuler maksimal diperhitungkan dengan
     2 (dua) JTM/minggu. Setiap bentuk kegiatan ektstra kurikuler hanya diperbolehkan
     dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi pembimbing
     untuk satu bentuk ekstra kurikuler.
Ketentuan tentang pengaturan beban kerja guru diatas diberlakukan mulai tahun pelajaran 2012/2013. Dan bagai bapak dan ibu guru yang berminat mendapatkan SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 166 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengaturan perhitungan beban kerja guru RA/Madrasah dapat di klik disini.
(srt).













Tidak ada komentar:

Posting Komentar